Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSJ, SHM, YPP, SP, dan MA, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima anggota DPRD Kabupaten OKU tersebut adalah Hendro Saputra Jaya (HSJ), Suharman (SHM), Yoelandre Pratama Putra (YPP), Sapriyanto (SP), dan Martin Arikardia (MA).
Baca juga: Kantor Dinas PUPR OKU sepi setelah KPK lakukan OTT
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Sementara itu, pemanggilan lima anggota DPRD Kabupaten OKU tersebut menambah daftar anggota dewan yang dipanggil KPK pada pekan ini sebagai saksi kasus di dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni 15 orang.
Baca juga: KPK bawa empat koper usai geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU
Sebelumnya, KPK pada Senin (26/5), sempat memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, yakni Andaran Simbolon, Joni Awaludin, Azuzanri, Yoni Risdianto, dan Muhammad Abdul Ghofur.
Pada Selasa (27/5), KPK memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 yang di antaranya adalah Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patria, Suhardi, dan Erlan Abidin.
Baca juga: KPK: Anggota DPRD OKU minta jatah fee proyek ke Kadis PUPR cair sebelum lebaran
Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lima anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR