Palembang (ANTARA) - Perbedaan antara rukun haji dan wajib haji terletak pada tingkat keharusan dan konsekuensinya jika ditinggalkan.
Berikut penjelasannya:
1. Rukun Haji
Bagian-bagian penting dari ibadah haji yang harus dilakukan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan dam (denda).
Rukun Haji (5 menurut jumhur ulama):
Ihram (niat memulai haji dari miqat)
Wukuf di Arafah (puncak ibadah haji, pada 9 Zulhijjah)
Thawaf Ifadah (thawaf setelah wukuf)
Sa’i antara Shafa dan Marwah
Tahallul (mencukur atau memotong rambut)
Tertib (berurutan dalam pelaksanaan rukun)
2. Wajib Haji
Amalan yang wajib dilakukan, tetapi jika tidak dilakukan, haji tetap sah, namun harus membayar dam (denda) sebagai kompensasi.
Wajib Haji (di antaranya):
Niat ihram dari miqat (batas yang ditentukan)
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Mabit di Mina
Melontar jumrah (di hari-hari tasyrik)
Thawaf Wada’ (perpisahan – bagi yang akan pulang dari Mekkah)
Menjaga larangan ihram
Baca juga: Jamaah calon haji diingatkan simpan energi demi bisa selesaikan rangkaian lontar jumroh
Baca juga: Kisah WNI nekat masuk Makkah untuk haji, terdampar di gurun pasir hingga meninggal