Hakim vonis oknum TNI terlibat pembunuhan penjual mobil dengan hukuman seumur hidup

id Aceh,Pengadilan Militer,TNI AL,Pembunuhan,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Hakim vonis oknum TNI terlibat pembunuhan penjual mobil dengan hukuman seumur hidup

Terdakwa pembunuhan penjual mobil saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memvonis oknum prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa Dede Irawan, anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Oditur Letkol Bambang Permadi.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »