Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter inisial RGP.
"Kabarnya baik, Alhamdulillah," kata Nikita menyapa wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita yang tengah diborgol itu mengatakan pihaknya siap memberikan pernyataan terkait kasus tersebut dalam persidangan.
Dia mengaku sang anak, Laura Meizani atau Lolly telah memberikan semangat untuknya dalam menjalani sidang.
"Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik," ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan kegiatannya selama ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga," tambahnya.
Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel