Kemenhut dalami perdagangan 711 ekor burung liar di Sumsel

id perdagangan satwa,satwa liar,satwa dilindung,kemenhut,gakkum kemenhut

Kemenhut dalami perdagangan 711 ekor burung liar di Sumsel

Burung jenis Ekek layongan (Cissa chinensis) yang berhasil diamankan Balai KSDA Sumatera Selatan dan Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sumatera dalam operasi di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan 711 ekor burung dalam penyidikan kasus pengiriman satwa liar yang dilindungi di Sumatera Selatan dan meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan.

"Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Hari menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah meningkatkan kasus pengiriman satwa liar dilindungi ke tahap penyidikan sebagai tindak lanjut penangkapan pengiriman satwa liar jenis burung sebanyak 711 ekor burung oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.

Proses pengungkapan kasus itu bermula dari operasi peredaran satwa liar dilindungi oleh Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami Polrestabes Palembang terhadap sebuah kendaraan saat melintas di KM 12 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6) pukul 01.23 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan supir ARS dan pendamping MIS, ditemukan kotak-kotak kardus yang berisikan ratusan burung. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »