OJK: Nasabah harus jaga data pribadi, jangan sampai dimanfaatkan perbankan

id kejahatan perbankan,kejahatan sektor jasa keuangan,arisan online,pinjaman fiktif,penipuan online,perlindungan data priba

OJK: Nasabah harus jaga data pribadi, jangan sampai dimanfaatkan perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pidato saat menghadiri peluncuran Launching Sumsel Gerakan Nasional Cerdaskan Keuangan (Gencarkan) dan Youngpreneur Summit 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/5/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada menjaga data pribadi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah melakukan kejahatan perbankan.

“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu.

Ia menyatakan bahwa kini risiko terjadinya kejahatan semakin tinggi karena pelaku kejahatan digital semakin canggih, sementara banyak masyarakat yang masih belum memiliki literasi digital serta literasi keuangan yang memadai.

Selain itu, ia menuturkan bahwa kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi, salah satunya melalui modus penipuan phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun dengan teknik SIM swap.

“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” ucap Friderica.

Baca juga: OJK target 10 ribu pengusaha ikut program Sultan Muda Sumsel pada 2025

Baca juga: Fakta sidang : Terdakwa teller bank BUMN di Palembang dilarang lapor polisi terkait uang Rp5,2 miliar


Untuk meminimalisasi tindak kejahatan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, termasuk aspek pelindungan data pribadi, transparansi, serta penyelesaian pengaduan.

Regulasi tersebut juga memberikan OJK kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.

Selain kejahatan di sektor perbankan, Friderica menyampaikan bahwa saat ini marak pula penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi, serta fenomena arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Ia mengatakan bahwa penipuan arisan online tersebut sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi.

Untuk meminimalisasi jumlah korban yang terjerat berbagai tindak penipuan tersebut, OJK gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan melalui media sosial, kampanye publik, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal.

“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Friderica.


Baca juga: OJK: Transaksi saham di Sumbagsel capai Rp8,97 triliun pada Februari 2025

Baca juga: Jaksa ringkus buronan eks karyawan BRI Muba, kasus korupsi KUR fiktif




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Kejahatan sektor perbankan tetap dapat terjadi jika nasabah lalai

OSZAR »