Kejaksaan limpahkan berkas Ridwan Mukti Cs ke PN Palembang, perkara izin perkebunan sawit Musi Rawas

id Sph ,Kebun ,Ridwan mukti,Kejaksaan

Kejaksaan limpahkan berkas Ridwan Mukti Cs ke PN Palembang, perkara izin perkebunan sawit Musi Rawas

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas Imam Murtadlo usai melimpahkan berkas perkara Ridwan Mukti Cs di PN Palembang, Kamis (5/06/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Perkara ini dalam penyidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. Tetapi karena kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis.

"Benar kami dari Kejari Musi Rawas berkolaborasi dengan Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi SPH izin perkebunan kelapa sawit ke PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang," terang Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas Imam Murtadlo usai pelimpahan.

Imam menjelaskan pada perkara yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel ini telah menetapkan lima tersangka yakni, mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, dan Direktur PT. DAM tahun 2010 Efendi Suryono.

Kemudian Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 Bachtiar.

"Perkara ini dalam penyidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. Tetapi karena kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas," jelas Imam.

Baca juga: Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti segera disidangkan, hari ini diserahkan ke jaksa penuntut

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada lima berkas perkara, masing-masing satu berkas perkara, diantara berkas perkara yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas," tambahnya.

Saat ditanya terkait kerugian negara, Imam menjelaskan bahwa di dalam surat dakwaan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 61 miliar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," jelas Umaryadi.

Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.

Baca juga: Gubernur Bengkulu nonaktif dituntut 10 tahun

OSZAR »