KPK ungkap 8 tersangka kasus pemerasan pengurusan TKA Kemenaker

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK ungkap 8 tersangka kasus pemerasan pengurusan TKA Kemenaker

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

"SH adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi lantas menyebut HYT merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

"Saudara WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan saudari DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker," ujarnya.

Selanjutnya GW merupakan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

"Tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," jelasnya.

OSZAR »