KPK panggil 5 anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Dinas PUPR OKU

KPK panggil 5 anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSJ, SHM, YPP, SP, dan MA, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima anggota DPRD Kabupaten OKU tersebut adalah Hendro Saputra Jaya (HSJ), Suharman (SHM), Yoelandre Pratama Putra (YPP), Sapriyanto (SP), dan Martin Arikardia (MA).

Baca juga: Kantor Dinas PUPR OKU sepi setelah KPK lakukan OTT

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Sementara itu, pemanggilan lima anggota DPRD Kabupaten OKU tersebut menambah daftar anggota dewan yang dipanggil KPK pada pekan ini sebagai saksi kasus di dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni 15 orang.

Baca juga: KPK bawa empat koper usai geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU

OSZAR »