Mantan pejabat MA Zarof Ricar menyesal, di usia 63 tahun jalani hukuman lantaran tergiur urus perkara miliaran

id Zarof Ricar,mantan pejabat ma,korupsi,mafia peradilan

Mantan pejabat MA Zarof Ricar menyesal, di usia 63 tahun jalani hukuman lantaran tergiur urus perkara miliaran

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi, Zarof Ricar, meminta maaf kepada lembaga tempatnya bekerja selama puluhan tahun atas perkara yang menjerat dirinya.

Zarof Ricar sebelumnya merupakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA RI.

“Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun,” kata Zarof membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Zarof turut meminta maaf kepada Kejaksaan Agung dan seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan bergulir.

Dalam nota pembelaan itu, Zarof juga menyebut tidak menghabiskan banyak waktu bersama keluarga saat masih bertugas di MA. Oleh sebab itu, dia mengaku amat menyesal kepada keluarga karena pada masa pensiunnya, ia justru menghadapi proses hukum.

“Saya amat menyesal. Di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.

Lebih lanjut Zarof menyampaikan akan menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang mengadili perkaranya.

“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.


OSZAR »