Seorang polisi di NTT dipecat lantaran lecehkan remaja perempuan yang dibawa ke kantor usai ditilang

id polisi,polisi dipecat,polisi lecehkan perempuan,polisi kupang,polisi ntt

Seorang polisi di NTT dipecat lantaran lecehkan remaja perempuan yang dibawa ke kantor usai ditilang

Ilustrasi - Polisi dipecat.

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Muhammad Rizki, anggota Polri yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota karena melecehkan seorang remaja wanita ketika dibawa ke kantor polisi usai penilangan akibat berkendara tanpa SIM.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chanra kepada ANTARA di Kupang, Kamis, mengatakan PTDH tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Polri khususnya Polda NTT dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik.

"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," katanya.

Ia mengatakan bahwa putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Pemecatan terhadap anggota Polresta tersebut ujar dia, karena selain melanggar kode etik tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama.

Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,

Berdasarkan kronologi kejadian kasus ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22. 25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.

Saat itu Rizki yang sedang bertugas menilang remaja tersebut karena mengendarai sepeda motor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang. Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu.

Korban kemudian diajak berciuman dan disuruh melakukan perbuatan yang tidak pantas, sehingga korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pacar dan keluarganya.

Keluarga yang tidak terima, langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi untuk kemudian diproses hukum.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »