Sidang perdana, mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan empat terdakwa lainnya dikawal puluhan kerabat

id Ridwan mukti,Korupsi izin kebun,Massa,Musirawas

Sidang perdana, mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan empat terdakwa lainnya dikawal puluhan kerabat

Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas dan juga mantan Gubernur Bengkulu usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Sidang perdana lima terdakwa penerbitan izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Kamis.

Kelima terdakwa yakni, Ridwan Mukti sebagai mantan Bupati Musi Rawas, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010, Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, Amrullah selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas ini dihadiri oleh puluhan kerabat dari masing-masing terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kasipidsus Imam Murtadlo sebagai ketua tim penuntut membacakan pokok pokok dakwaan yang dilanjutkan secara bergantian oleh jaksa lainnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fitriadi SH MH.

Saat pembacaan amar dakwaan ruangan sidang dipenuhi oleh pengunjung yang didominasi oleh pihak keluarga lima terdakwa, bahkan awak media yang ingin meliput sempat kesulitan mengakses ruang sidang karena dihalangi dan dilarang oleh pihak keluarga terdakwa.

Dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Dari perkara ini, diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 61 miliar, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini yakni penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.

Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Penyertaan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.900 hektare lebih, dimana lahan tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.900 hektare lebih, merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, dimana dalam proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi.

Usai mendengarkan pembacaan amar dakwaan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi), yang akan digelar dalam sidang pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang, Imam Murtadlo selaku Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas mengatakan, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, salah satu Terdakwa atas nama Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, ditambahkan pasal 11 (Gratifikasi).

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik adalah sebesar Rp121 miliar, sementara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan oleh PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023, adalah sebesar Rp61 miliar lebih, sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tanggal 16 Desember 2024.

"Jadi metode penghitungan kerugian keuangan negara yang kita terapkan dalam dakwaan, dalam perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar Rp 61 miliar lebih," tutup Imam.

OSZAR »