Palembang (ANTARA) - Kepala cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosnaidi melalui tim kuasa hukumnya Jauhari mengajukan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Jumat, terkait penetapan dirinya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Jauhari mendaftarkan memori gugatan Pra Peradilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Nomor perkara : 14/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Saat diwawancarai usai pendaftaran gugatan Pra Peradilan, Jauhari mengatakan, penetapan Rainmar Yosnaidi sebagai tersangka menurutnya tidak memiliki cukup alat bukti, dan terkesan dipaksakan, maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan Pra Peradilan ke PN Palembang guna menguji hal tersebut.
"Tentu kami akan menguji penetapan klien kami sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, menurut kami penetapan klien kami sebagai tersangka ada kejanggalan yaitu saat diperiksa sebagai saksi klien kami kooperatif, namun saat itu ada dilakukan penyitaan dengan alasan akan dilakukan uji forensik digital dengan dalih adanya penghalangan penyidikan," terang Jauhari.
Baca juga: Jaksa periksa ketua panitia pengadaan dan Kacab PT Magna Beatum, tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde
Jauhari juga mengatakan, terkait penetapan klien kami sebagai tersangka tidak beralasan karena dalam Pasal 184 KUHAP menyatakan harus memiliki dua alat bukti yang sah, baru bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kalau statusnya sudah menjadi tersangka, mereka mau menyita HP, melakukan penggeledahan melalui izin sita dari Pengadilan Negeri ya kami kooperatif, namun dalam perkara ini tidak ada," tegas Jauhari.
Tentu ini menjadi catatan buruk, potret hukum di negara ini, logika hukumnya terbalik, tetapkan dulu sebagai tersangka baru dilakukan penyitaan, namun dalam perkara ini menurut Jauhari tentu kami akan menguji kinerja pihak Kejati Sumsel.
"Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, tidak ada menggunakan uang APBD, malah kami yang rugi, dalam gugatan kami sudah jelas dalam rincian gugatan perdata bahwa kami mengalami kerugian, kalau ditetapkan sebagai tersangka terkait penghalangan penyidikan dalam Pasal 13 katanya hasil audit uji digital forensik itu tidak ada, bahkan hasilnya juga tidak ada," urainya.
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan Alex Noerdin dan tiga lainnya tersangka korupsi Pasar Cinde
Jauhari juga menegaskan, selain mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka, kami juga akan melaporkan penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI terkait tata cara kinerja pihak Kejati Sumsel.
"Kita juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan ke Ketua DPR RI surat terlampir, kami juga akan berkirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk menunjukkan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, dimana mau menghalangi penyidikan, saat menghadirkan saksi Melisa yang hadir dari Jakarta klien kami yang membiayai, jadi tidak beralasan ketika disebut menghalangi penyidikan, klien kami dikambinghitamkan dalam perkara ini," tutupnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yang salah satunya mantan gubernur Alex Noerdin, setelah menjalani proses penyidikan sejak 2023.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Edi Hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Harnojoyo kembali diperiksa jaksa terkait korupsi Pasar Cinde
Keempat tersangka oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aspidsus Umaryadi dalam konferensi pers, Rabu malam, menjelaskan adapun modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki diperiksa jaksa, terkait korupsi Pasar Cinde
Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," kata Aspidsus Umaryadi.
Baca juga: Di tengah pusaran penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde, PT Magna Beatum gugat Pemprov Sumsel