Menhub: Tidak ada larangan operasional angkutan barang taat ketentuan

id Kemenhub,Menhub,Angkutan Barang,Logistik

Menhub: Tidak ada larangan operasional angkutan barang taat ketentuan

Kemenhub menyatakan tidak ada larangan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2025, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1446 Hijriah, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan itu, Menhub menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

"Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »