Penyelesaian Bendungan Tiga Dihaji Sumsel mundur jadi 2026

id Sumsel,BBWS VIII,Pembangunan bendungan,OKU Selatan,bendungan dihaji,psn,irigasi,pertanian

Penyelesaian Bendungan Tiga Dihaji Sumsel mundur jadi 2026

Desain Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. ANTARA/HO-BBWS VIII

Palembang (ANTARA) - Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (Sumatera) VIII menyebutkan target penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mundur menjadi tahun 2026.

Kepala BBWS Sumatera VIII Feriyanto Pawenrusi di Palembang, Rabu, mengatakan hingga 26 Juni 2025, realisasi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) mencapai 57,81 persen.

Pembangunan PSN yang berada di Ogan Komering Ulu Selatan itu sebelumnya ditargetkan selesai pada awal tahun 2024.

Tetapi, karena sempat ada permasalahan terkait lahan dan perubahan desain, penyelesaian akhirnya ditargetkan mundur pada 2026.

“Kami mengupayakan akselerasi dengan meminta dukungan pemerintah daerah melalui Gubernur Sumsel kepada pemerintah pusat terkait percepatan penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji,” katanya.

Selain itu, pembangunan Jaringan Irigasi Lempuing sampai saat ini telah mencapai 25 persen dari total rencana pembangunan.

Untuk pekerjaan fisik untuk Irigasi Lempuing sempat tertunda beberapa kali lantaran mengalami gagal lelang.

Sehingga, dilakukan tender ulang untuk perencanaan dan supervisi sehingga mulainya pelaksanaan konstruksi di lapangan tertunda.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pembangunan Daerah Irigasi Lematang tidak lagi menjadi bagian dari PSN periode 2025-2029.

Oleh sebab itu, saat ini pembangunan proyek itu baik saluran primer maupun sekunder telah memasuki masa pemeliharaan sampai dengan Maret 2026, kata Feriyanto.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBWS sebut penyelesaian Bendungan Tiga Dihaji Sumsel mundur jadi 2026

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »